Suara Forum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap akan diselenggarakan pada November 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Jadi untuk pelaksanaan Pilkada, UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah UU nomor 10 tahun 2016," ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
"Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024," sambungnya.
Lebih lanjut Hasyim mengatakan, ketentuan tersebut masih berlaku. Pihaknya dalam posisi mengikuti peraturan yang sudah disepakati sebelumnya.
"KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU nomor 10 tahun 2016," tuturnya.
Hasyim kembali menekankan bahwa akan mengikuti ketentuan pelaksanaan Pilkada di bulan November yang sudah ditetapkan, selama belum ada revisi perubahan dalam Undang-Undang Pilkada.
"KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku di UU nomor 10 tahun 2016. Bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024, ya nanti kita akan lakukan penyesuaian," terangnya.(red_Rudi)