Suara Forum - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia lebih murah dibanding negara lain. Salah satunya di Jepang yang bisa mencapai Rp40 juta.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
"Kami kemarin tanya ke Jepang itu ternyata kalau ngambil SIM itu sampai program seperti D3 itu biayanya Rp 40 juta," ujar Firman Shantyabudi dikutip pada Jumat (7/7/2023).
"Kita di sini, kasihanlah, dikasih saja (SIM) buat cari makan, tapi nggak selamat, Pak," sambungnya.
Lebih lanjut Firman menjelaskan, pelayanan publik terkait penerbitan SIM ini sejatinya bukan dipersulit. Bahkan dia menegaskan akan transparan dalam hal pembiayaannya.
"Pelayanan dengan tidak mempersulit. Kami akan mengupayakan seluruhnya melalui pembayaran dengan bank," tukasnya.
Berikut tarif pembuatan SIM di Indonesia:
- Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I.
- Rp 100 ribu untuk SIM C, C I, C II.
- Rp 120 ribu untuk SIM A, B I, dan B II
- Rp 250 ribu SIM Internasional. (red_Rudi)