Notification

×

Menurut Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno : Hendra Kurniawan Tidak Terlibat Obstruction Of Justice

Kamis, Januari 26, 2023 | 11:02 WIB Last Updated 2023-01-26T04:02:03Z


Suara Forum - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menegaskan bahwa Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice tidak memiliki niat merusak Closed Circuit Television (CCTV).


Kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini tengah disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 


Pelanggaran profesi dalam hal ini telah dijalani oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan di internal Polri. Namun, dia juga heran kasus ini seharusnya telah selesai di Propam Polri. Akan tetapi, Hendra Kurniawan kini menjadi terdakwa setelah kematian Brigadir J.


Oegroseno menambahkan kedatangan Hendra Kurniawan ke tempat kejadian penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.


Menurutnya, dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo barang bukti berupa kamera CCTV diamankan oleh Hendra Kurniawan atas perintah Sambo. CCTV di Jalan Pejaten Jakarta Selatan itu diamankan lalu kemudian diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.


" Kalau polisi di TKP tidak ada niat merusak, mengamankan kamera di TKP korban polisi pelaku polisi supaya tidak rusak. Dan itu (CCTV) setelah diserahkan ke Polres," jelas mantan Wakapolri, Rabu (25/1/2023).


Ia juga mempertanyakan perusakan CCTV yang diduga dilakukan oleh Hendra Kurniawan. CCTV kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kata Oegroseno, telah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.


Berbekal pengalamannya di reserse diutarakan Oegroseno bila Ferdy Sambo menutupi keterangan visum Brigadir J dapat diperberat hukumannya terkait obstruction of justice. Mantan Wakapolri tersebut menyayangkan Hendra Kurniawan dilibatkan dalam kasus ini.


Hendra Kurniawan merupakan salah satu polisi berprestasi. Perlu diketahui, Ferdy Sambo dalam kasus ini diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


" Dimana perusakannya?. Dan itu tidak dilakukan Hendra Kurniawan dan itu yang lakukan orang lain," ucap Oegroseno.


/Hilda Dewi

×