Suara Forum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo cs terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice penyelidikan kematiannya.
Sidang Ferdy Sambo cs ini sedianya akan berlangsung pada Senin (2/1/2023) hingga Kamis (5/1/2023). idang pekan ini adalah pemeriksaan saksi-saksi untuk para terdakwa. Namun, untuk Bharada E agendanya adalah pemeriksaan terdakwa.
Koordinator Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan saksi yang dihadirkan untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana di antaranya saksi a de charge atau saksi meringankan.
Sementara untuk sidang obstruction of justice, saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski begitu, Djuyamto masih belum menyampaikan siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan ini.
"Saksi a de charge (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf), pemeriksaan terdakwa (Richard Eliezer), saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin), pemeriksaan ahli dari JPU (Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto)," ungkap Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (1/1/2023).
Berikut jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan:
1. Senin, 2 Januari 2023
Terdakwa: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
Agenda: saksi a de charge saksi meringankan
2. Selasa, 3 Januari 2023
Terdakwa: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Agenda: saksi a de charge saksi meringankan
3. Kamis, 5 Januari 2023
- Terdakwa: Richard Eliezer
Agenda: pemeriksaan terdakwa
- Terdakwa: Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rahman Arifin
Agenda: keterangan saksi lanjutan dari JPU
- Terdakwa: Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto
Agenda: pemeriksaan ahli dari JPU.
/Rudi