Notification

×

*Kuasa Hukum Adukan Kriminalisasi Terhadap Andy Tediarjo ke Ketua PT DKI*

Selasa, November 08, 2022 | 14:19 WIB Last Updated 2022-11-08T07:19:58Z


SUARAFORUM.com - Jakarta, (8/11/2022) - Proses hukum yang terjadi dalam gugatan laporan palsu yang dilakukan Juanda terhadap pamannya Andy Tediarjo The, dinilai tidak memberi rasa keadilan. Bahkan, ada kesan terjadi penyimpangan hukum, mengingat gegara laporan palsu Juanda, Sang Paman harus dikerangkeng selama 35 hari.


Merasa tidak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 245/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL, kuasa hukum Andy Tediarjo pun menyurati Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memohon keadilan.


"Kami menilai telah terjadi penyimpangan-penyimpangan selama proses hukum terhadap terdakwa Juanda yang jelas-jelas telah diputus bersalah oleh Hakim di PN Jaksel," kata kuasa hukum Andy Tediarjo dari Kantor Hukum LSS & Partners, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (8/11/2022).


Dijelaskan bukti penyimpangan, di mana perkara tersebut dengan sengaja dimasukkan kedalam ranah tindak pidana khusus. Padahal, seharusnya perkara tersebut masuk kedalam ranah pidana umum atau pidana biasa karena tindak pidana yang dituduhkan adalah tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana Pasal 317 KUHP.


Lainnya, tidak ada penahanan terhadap terdakwa Juanda setelah terbukti bersalah dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Terdakwa Juanda selama 8 bulan kurungan penjara. Padahal berdasarkan fakta persidangan akibat Pengaduan Palsu sebagaimana Pasal 317 KUHP yang dilakukan Terdakwa Juanda telah mengakibatkan Andy Tediarjo The yang telah dinyatakan tidak bersalah dan sama sekali tidak melakukan tindak pidana penggelapan telah ditahan selama 35 hari di Polres Metro Bekasi dan Lapas Kelas IIA Cikarang.


"Akibat dari perbuatan terdakwa Juanda tersebut menimbulkan kerugian bagi Andy Tediarjo The, baik materiil dan immaterial. Padahal, terbukti klien kami tidak bersalah dan tidak pernah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana tuduhan terdakwa Juanda dan hal tersebut diperkuat dengan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan klien kami atas nama Andy Tediarjo The telah diputus bebas. Berdasarkan hal tersebut di atas, patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam penegakkan hukum terhadap Terdakwa Juanda yang mana hal tersebut dapat menciderai prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penegakkan hukum di Indonesia," kata Kuasa Hukum Andy Tediarjo lagi.


Sebelumnya, Juanda telah membuat laporan palsu di SPKT Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2019 sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/4684/VIII/2019/1PMJ/Ditreskrimum, yang menuding Andy Tediarjo telah melakukan tindak pidana penggelapan atas uang sewa tanah seluas 3 hektar, sebagaimana Pasal 372 KUHP.


"Tuduhan tersebut mengada-ngada karena klien kami adalah pemilik tanah yang dimaksud, yang terletak di Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sejak tahun 2022 sampai saat ini, sebagaimana yang tercantum dalam akta jual beli dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Andy Tediarjo The," terang kuasa hukum Andi Tediarjo.


Akibat laporan polisi tersebut, saat proses pelimpahan perkara tahap II, Andy Tediarjo ditahan di Polres Metro Bekasi dan di Lapas Kelas II A Cikarang selama 35 hari. "Perkara yang teregister dengan Nomor: 554/Pid.B/2020/PN Ckr, telah disidangkan di PN Cikarang, dengan putusan bebas pada 30 Maret 2021. Atas dasar putusan bebas itulah, kami melaporkan balik Juanda, hingga akhirnya divonis bersalah," tukasnya.


Kuasa hukum Andy Tediarjo berharap Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan atensi dan pengawasan terhadap perkara atas nama terdakwa Juanda demi keadilan, utamanya bagi Andy Tediarjo selaku korban. 


(Dewi)

×