SUARAFORUM.com - Terdakwa Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR menyampaikan ucapan dukacita atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (17/10/2022) kemarin.
Dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim untuk menyampaikan sesuatu, Bripka RR menggunakan kesempatan tersebut untuk mengucapkan dukacitanya.
“Terima kasih, Yang Mulia. Dalam kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan untuk keluarga yang ditinggal,” ujar Bripka RR, Senin (17/10/2022) malam.
Bripka RR didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena mendukung dan mengetahui rencana dari Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Bripka RR didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap Jaksa. /rd